Tanya Jawab Seputar Hukum Ibadah Haji bagi Anak yang Belum Baligh

Soal / Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin bertanya, apakah anak yang belum baligh diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji? Serta, bagaimana hukumnya jika ia tetap melaksanakan haji, apakah ibadahnya sah? (Fahruddin, Jl. Gatot Subroto V/2304, Malang)
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada Bapak sekeluarga. Mengenai ibadah haji bagi anak yang belum dewasa, para ulama menjelaskan sebagai berikut:
Anak yang belum baligh belum diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Ketetapan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum bahwa anak-anak belum termasuk golongan mukallaf (orang yang dikenai beban syariat):
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Pena diangkat (pencatatan amal tidak diberlakukan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa (baligh), dan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali.” (Diriwayatkan oleh para ahli hadis selain Muslim, dan lafaz ini berasal dari Ibnu Majah).
Lantas, bagaimana jika anak yang sudah mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk) melakukan ibadah haji?
Menurut pandangan ilmu Ushul Fiqh, amal ibadah anak yang sudah mumayyiz (termasuk di dalamnya ibadah haji) dapat diterima dan sah. Hal ini karena anak pada usia tersebut memiliki ahliyyatul ada' naqishah (kecakapan bertindak yang masih dalam tahap penyempurnaan).
Artinya, jika ia belum melaksanakan perintah syariat tersebut, ia belum menanggung dosa atau beban kewajiban. Namun, apabila ia mengerjakannya dengan baik dan benar, maka amal kebaikan tersebut tetap dinilai sebagai amal saleh yang mendatangkan pahala insya Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
